Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi parkir dan Perbup Nomor 06 tahun 2015 tentang perubahan tarif retibusi parkir di kabupaten mempawah yakni, Rp 1.000 / roda dua, dan Rp 2.000 / roda empat ke atas. Tapi di beberapa titik di kota mempawah tarifnya lebih dari di atas .
Anggota DPRD Mempawah, Herman AP menegaskan belum ada  perubahan terhadap Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi parkir di  Kabupaten Mempawah. Dalam Perda tersebut juga telah ditetapkan besaran  tarifnya.  
"Tarifnya masih Rp 500 untuk roda dua dan Rp 1000  untuk roda empat. Kalau pun dilakukan penyesuaian harusnya eksekutif segera  mengajukan revisi Perda kepada DPRD. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan  pada Perbup. Karena, Perda telah mengatur ketentuan tarifnya," tegas Herman.
Legislator Partai Golkar itu menyebut jika dilapangan  ada praktek-praktek parkir yang tidak sesuai ketentuan Perda maka dinas terkait  perlu melakukan pengawasan. Jangan sampai, terjadi praktek pungutan liar  (pungli) hingga memberatkan masyarakat.
Dilain pihak, Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan  Pariwisata (Dishubbudpar) Mempawah, Suharjo Lie membantah adanya tarif baru  pada retribusi parkir di masyarakat. Namun, dia mengaku telah melakukan  penyempurnaan tarif sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Penyesuaian tarif itu kita berlakukan atas dasar  Perbup Nomor 06 tahun 2015. Dan besarannya pun tidak melebihi daerah lain  seperti Kota Pontianak. Untuk roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000 serta  roda enam Rp 3000. Kalau ada tarif diluar ketentuan itu maka bukan dari pihak  kami," tegas Suharjo.
Lebih jauh, Suharjo menerangkan, karcis restibusi  parkir yang dikeluarkan pemerintah daerah dicetak oleh DPPKAD Mempawah.  Sedangkan pihaknya hanya menyalurkan karcis tersebut kepada para pengelola  parkir dilapangan. "Kedepan, kita juga akan memasang plang terhadap tarif  parkir di setiap
titik parkir yang ada di Kabupaten Mempawah," tuturnya.
Sumber berita
titik parkir yang ada di Kabupaten Mempawah," tuturnya.
Sumber berita


Tidak ada komentar:
Posting Komentar