Jumat, 26 Juni 2015
Sekelumit tentang BPJS
BPJS adalah Badan yang di bentuk oleh negara dari penggabungan beberapa asuransi plat merah di Indonesia seperti Askes, Aspol, ASABRI dan Jamsostek, yang bergerak dalam perlindungan kesehatan berupa pelayanan kesehatan tingkat primer, rujukan tingkat pertama dan tingkat lanjut dan perlindungan hari tua.
Dalam perjalanannya BPJS terbagi menjadi dua yakni :
1. BPJS Kesehatan
2. BPJS Ketenaga kerjaan
BPJS bekerjasama dengan beberapa pihak dalam bentuk MOUuntuk pelayanan tingkat primer maupun lanjutan, adapaun pihak tersebut adalah :
1. Pelayanan tingkat primer : Puskesmas, Klinik perusahaan, Klinik swasta, DPS.
2. Pelayanan rujukan tingkat pertama dan lanjutan : RS Pemerintah dan RS Swasta.
Keanggotaan BPJS terbagi menjadi :
1. Aparatur Negara : TNI/POLRI, PNS di mana premi nya di potong langsung dari salary (gaji)
2. Pejabat Negara preminya di tanggung APBN
3. Masyarakat tidak mampu yang premi di bayar APBN maupun APBD
4. Masyarakat umum yang membayar premi mandiri.
Hak peserta antara lain :
1. Mendapatkan pelayanan di faskes (fasilitas kesehatan) primer maupun rujukan
2. Alat bantu kesehatan (kacamata dll)
3. Pelayanan kesehatan canggih (CT-SCAN, MRI, cuci darah dll)
Alur rujukan :
1. Pasien harus di rujuk langsung dari faskes primer dan bukan APS (atas permintaan sendiri)
2. Rujukan harus di tempat yang sudah di tentukan oleh BPJS
3. Untuk keadaan gawat darurat, pasie bisa langsung dan rujukan menyusul.
4. Pasien di rujuk apabila di faskes primer tidak bisa mengatasinya.
Lokasi Kantor BPJS Mempawah,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar