Sabtu, 04 Juli 2015

Rp 1.000 atau Rp 2.000 parkir motor di Mempawah ?????



Image result for parkir motor
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi parkir dan  Perbup Nomor 06 tahun 2015 tentang perubahan tarif retibusi parkir di kabupaten mempawah yakni, Rp 1.000 / roda dua, dan Rp 2.000 / roda empat ke atas. Tapi di beberapa titik di kota mempawah tarifnya lebih dari di atas . 

Anggota DPRD Mempawah, Herman AP menegaskan belum ada perubahan terhadap Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi parkir di Kabupaten Mempawah. Dalam Perda tersebut juga telah ditetapkan besaran tarifnya. 

"Tarifnya masih Rp 500 untuk roda dua dan Rp 1000 untuk roda empat. Kalau pun dilakukan penyesuaian harusnya eksekutif segera mengajukan revisi Perda kepada DPRD. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pada Perbup. Karena, Perda telah mengatur ketentuan tarifnya," tegas Herman.

Legislator Partai Golkar itu menyebut jika dilapangan ada praktek-praktek parkir yang tidak sesuai ketentuan Perda maka dinas terkait perlu melakukan pengawasan. Jangan sampai, terjadi praktek pungutan liar (pungli) hingga memberatkan masyarakat.

"Kalau ada tarif diluar ketentuan Perda maka harus segera diselidiki. Sebab, payung hukumnya sangat jelas telah ditentukan dalam Perda. Apabila terbukti ada pungli dalam retribusi parkir maka hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum," tukasnya. 

Dilain pihak, Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Mempawah, Suharjo Lie membantah adanya tarif baru pada retribusi parkir di masyarakat. Namun, dia mengaku telah melakukan penyempurnaan tarif sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Penyesuaian tarif itu kita berlakukan atas dasar Perbup Nomor 06 tahun 2015. Dan besarannya pun tidak melebihi daerah lain seperti Kota Pontianak. Untuk roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000 serta roda enam Rp 3000. Kalau ada tarif diluar ketentuan itu maka bukan dari pihak kami," tegas Suharjo.

Lebih jauh, Suharjo menerangkan, karcis restibusi parkir yang dikeluarkan pemerintah daerah dicetak oleh DPPKAD Mempawah. Sedangkan pihaknya hanya menyalurkan karcis tersebut kepada para pengelola parkir dilapangan. "Kedepan, kita juga akan memasang plang terhadap tarif parkir di setiap
 titik parkir yang ada di Kabupaten Mempawah," tuturnya.


Sumber berita
Tarif Baru Parkir Langgar Perda

Tidak ada komentar: